Nama : Slamet Riyadi
Prodi : Keuangan dan Perbankan Syariah
Persoalan
Agunan memang sudah menjadi persoalan klasik yang menjadi hambatan bagi pihak
pelaku mikro didalam memperoleh akses permodalan ke Bank namun demikian
penilaian terhadap agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dijadikan
pertimbangan didalam memutuskan suatu kredit, yang paling utama ditekankan bagi
seorang analis yakni kejelasan proyek/kegiatan usaha yang dibiayai (sebagai
jaminan utama) serta sumber pembayaran kembali dari pinjaman yang diberikan.
Bila calon debitur dapat menyediakan jaminan, maka perlu dilakukan penilaian
atas agunan dan ketentuan mengenai agunan tergantung dari policy masing-masing
bank, Umumnya untuk pengajuan kredit modal kerja, besarnya agunan minimal 120%
dari pinjaman yang diajukan.
Isitilah
jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu "zekerheid"
atau "cautie", yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin
dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap
barang-barangnya.
Dalam
peraturan perundang-undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan
Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah) Selain istilah
jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama
memilki arti yaitu "tanggungan". Namun dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998, membedakan pengertian dua istilah
tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah
"jaminan" dari pada agunan.
Pada
dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam
praktek perbankan istilah di bedakan. Istilah jaminan mengandung arti sebagai
kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk
melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang
dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur.
Pengertian
jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28
februari 1991, yaitu: "suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan
debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan".
Sedangkan
pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu:
"jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari jaminan (menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998), yaitu:
Dalam Penjelasan Pasal 8 UU yang Diubah, terdapat 2 (dua) jenis agunan, yaitu: agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang atau proyek-proyek yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan. Sedangkan agunan tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambah dengan agunan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari jaminan (menurut Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998), yaitu:
1.
merupakan jaminan tambahan.
2.
diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur.
3.
untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah.
Kegunaan
dari jaminan, yaitu:
1.
memberikan hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan
agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2.
menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan
diri sendiri, dapat dicegah.
3. memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya. Syarat-syarat benda jaminan:
3. memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, misalnya dalam pembayaran angsuran pokok kredit tiap bulannya. Syarat-syarat benda jaminan:
1.
secara mudah dapat membantu diperolehnya kredit itu, oleh pihak yang
memerlukannya.
2. tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur:
2. tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
3. memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur:
1.terwujudnya
keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
2.memberikankepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
2.memberikankepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah: untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya. Penggolongan Jaminan berdasarkan Sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat Umum. merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan
semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu" segala harta/hak kebendaan si
berhutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada
maupun yang baru akan ada di masa mendatang, menjadi tanggungan untuk semua
perikatan perorangan".
2.
Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan
penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus,
sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan
maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
3.
Jaminan yang bersifat Kebendaan dan Perorangan. jaminan yang bersifat kebendaan
adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda tersebut. Penggolongan
jaminan berdasarkan/bersifat kebendaan dilembagakan dalam bentuk: hipotik
(Pasal 1162 KUHPerdata), Hak Tanggungan, gadai (pand), dan fidusia. sedangkan
jaminan yang bersifat perorangan, dapat berupa borgtogh (personal guarantee)
yang pemberi jaminannya adalah pihak ketiga secara perorangan, dan jaminan
perusahaan, yang pemberi jaminannya adalah suatu badan usaha yang berbadan
hukum. Penggolongan jaminan berdasarkan Objek/Bendanya:
1.
Jaminan dalam bentuk Benda Bergerak. dikatakan benda bergerak, karena sifatnya
yang bergerak dan dapat di pindahkan atau dalam UU dinyatakan sebagai benda
bergerak, misalnya pengikatan hak terhadap benda bergerak. Jaminan dalam bentuk
benda bergerak dibedakan atas benda bergerak yang berwujud, pengikatanya dengan
gadai (pand), dan fidusia, dan benda bergerak yang tidak berwujud, yang
pengikatannya dengan gadai (pand), cessie dan account revecieble.
2.
Jaminan dalam bentuk Benda Tidak Bergerak. merupakan jaminan yang berdasarkan
sifatnya tidak bergerak dan tidak dapat di pindah-pindahkan, sebagaimana yang
diatur dalam KUHPerdata. Pengikatan terhadap jaminan dalam bentuk benda
bergerak berupa hak tanggungan (hipotik). Penggolongan jaminan berdasarkan
Terjadinya:
1.
Jaminan yang lahir karena Undang-undang. merupakan jaminan yang ditunjuk
keberadaannya oleh undang-undang, tanpa adanya perjanjian dari para pihak,
sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata, seperti jaminan umum, hak
privelege dan hak retensi.
2.
Jaminan yang lahir karena Perjanjian. merupakan jaminan yang terjadi karena
adanya perjanjian antara para pihak sebelumnya, seperti gadai (pand), fidusia,
hipotik, dan hak tanggungan.
Pengertian
Jaminan dlm kehidupan sehari2
- Jaminan adalah sesuatu benda
atau barang yang dijadikan sebagai tanggungan dalam bentuk pinjaman uang.
- Jaminan menurut kamus diartikan
sebagai tanggungan {Wjs Poerwadarminta, Kamus umum Bahasa Indonesia}.
- Jaminan adalah sesuatu yg
diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan
memenuhi kewajiban yg dapa dinilai dg uang yg timbul dr suatu perikatan
{Hartono Hadisoeprapto, Pokok2 Hk Perikatan & Jaminan]
ThomasSuyatnodkk.memberikan
pengertian jaminan kredit adalah
- ‘penyerahan kekayaan atau
pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggulangi pembayaran kembali
suatu utang”.
- Ps.8 UU N0.10 1998 jaminan
adalah keyakinan atas kemampuandan kesanggupan debitur untuk melunasi
hutangnya sesuai dg yg diperjanjikan.
Jaminan
mrt kamus perbankan
- Jaminan yg diberikan oleh bank,
jaminan tersebut dpt berupa jaminan fisik atau non fisik. Jaminan fisik
berbentuk barang, sedangkan jaminan non fisik berupaa avalist
- [penanggung atau penjaminwesel.
- Djuhaendah Hasan memberikkan
pengertian Hukum Jaminan dan pengertian jaminan yaitu “sarana perlindungan
bagi keamanan kreditur yaitu kepastian akan pelunasan hutang debitur atau
pelaksanaan suatu prestasi oleh debitur atau oleh penjamindebitur
- Hukum jaminanadalah perangkat
hukumygmengatur ttg jaminan dr pihak debitur atau dr pihak ketiga bagi
kepastian pelunaan piutang kreditur ataupelaksanaan suatu prestasi.
MACAM-MACAM
JAMINAN
- 1. Mrt terjadinya yaitu jaminan
yg lahir krn ditentukan oleh uu yaitujaminan umum dan jaminan yg lahir krn
perjanjian yaitu jaminan khusus.
- Mrt Sifatnya yaitu jaminnan yg
bersifat kebendaan adalah jaminanyg berupa hak mutlak atas suatu benda
ygmempunyai ciri2 : mempunyai hubungan langsung ats benda ttt dr
debitur,dpt dipertahankanterhadapsiapapun, selalumengikuti bendanya,dandpt
diperalihkan.
- Jaminan perorangan adalah
jaminan yg menimbulkanhub langsung pd perseorangan ttt, hanya
dptdipertqahankan thdp debitur ttt, terhadap harta kekayaan debitur
semuanya. ( Sri Soedewi M Sofwan)
Menurut
Obyeknya
- jaminan yg tergolong dalam
jaminan umum ialah seluruh harta debitur yang dijadikan jaminan atas utang
debitur
- ( Ps. 1131 dan Ps. 1132
KUHPerdata).jaminan khusus ialah jaminan kebendaan dan jaminan perorangan.
Menurut
Penguasaannya
- Jaminan dengan penguasaan
bendanya dan jaminan yg tanpa penguasan bendanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar